Mau Taat Pajak? Jangan Naif!

Pada tahun 2009, usaha saya mulai berkembang pesat dan secara keuangan sangat sehat. Mulai terbetik niat dalam hati ingin berkontribusi kepada negara yang saya cintai ini dalam bentuk membayar pajak. Supaya negara kita makin maju dan tidak selalu tergantung pada pinjaman luar negeri untuk pembiayaan negara.

Tahun 2010, saya mulai memperbaiki sistem keuangan perusahaan dan tahun berikutnya, tahun 2011 usaha saya mulai taat pajak dan berbadan hukum. Saya berusaha semaksimal mungkin comply dengan UU Pajak & Peraturan Pemerintah, dan berusaha semaksimal mungkin tidak tekor. Saya beli dan pelajari buku-buku tentang pajak dan tax planning. Saya undang konsultan pajak yang direkomendasikan banyak customer saya untuk mempersiapkan dan melatih pegawai saya supaya sanggup mengurus masalah perpajakan. Hasilnya lancar, memang tidak ada masalah di tahun-tahun pertama.

Lagi pula bisnis saya jelas, bikin aplikasi dan transaksinya tidak sebanyak industri lain. Jadi masih terbilang mudah untuk menghitung dan melaporkannya.

Tapi mulai muncul masalah di tahun kedua dan seterusnya. Mulai dari terlambatnya surat pemberitahuan PKP dari kantor pajak yang mengakibatkan denda keterlambatan bayar PPn. Terlambatnya bukan sehari dua hari, tapi 5 bulan. Surat baru kami terima, 5 bulan sejak tanggal surat. Sialnya, denda ini dibebankan kepada kami, wajib pajak. Padahal kesalahan pengiriman dari kantor pajak. Kami protes ke kantor pajak, namun petugas AR itu tidak mau tahu. Mereka memang diprogram seperti robot saja.

“Aturannya begitu, bapak harus bayar.”

Di sini saya mulai sadar, rupanya kantor pajak itu ada niat tidak baik. Mereka sengaja mencari kesalahan wajib pajak, agar kena denda. Kalau tidak ada kesalahan sama sekali, diciptakanlah kesalahan-kesalahan baru yang tidak mungkin dihindari wajib pajak. Denda ini kalau tidak dibayar, kena sanksi denda lagi dan juga bunga. Di sinilah letak kezaliman pemerintah (kantor pajak) yang perlu diwaspadai dan diantisipasi oleh setiap pengusaha di negara ini.

Itu karena dirjen pajak dan wabilkhusus petugas AR, memang dikejar target pemasukan negara. Di satu sisi, petugas AR itu dapat membantu kita sebagai wajib pajak dalam pelayanan, di sisi lain mereka juga harus kejar target.

Saya konsultasi dengan konsultan pajak dan juga teman-teman pebisnis lainnya yang saya anggap lebih taat dan paham pajak dari pada saya. Saya malah diketawain. Karena terlalu lugu menghadapi masalah pajak. Tidak punya siasat. Tidak mungkin semua aturan pajak itu bisa ditaati. Paling maksimal itu kita bisa menghindar atau menyiasati. Banyak jebakan dan aturan yang multitafsir sehingga pelaksanaannya bisa suka-suka petugasnya saja. Dan itu yang diharapkan. Perkara-perkara inilah yang sering menjebak para wajib pajak seperti kita dan perlu diantisipasi.

Kesimpulan saya, niat baik untuk taat pajak itu kalau tidak dibekali siasat yang baik, jadilah kita orang culun yang selalu dikerjain kantor pajak. Situasi ini masih berlangsung hingga tulisan ini saya buat. Dengan wataknya yang seperti itu, saya terus terang tidak berharap banyak bahwa basis wajib pajak dapat bertambah pesat, dan pendapatan negara dari pajak akan meningkat pesat. Kalaupun pendapatan negara itu bertambah dari pajak, tidak akan bermanfaat bagi orang banyak.

Karena caranya jelas batil dan tidak diberkahi. Saya belum bicara tentang tuntunan Rasulullah SAW dalam masalah pajak. Kalau mau bahas ini bisa makan waktu satu semester. Saran saya untuk yang baru jadi wajib pajak, ikuti best practice dari komunitas pebisnis. Jangan telan bulat-bulat saran dari konsultan pajak, dari buku-buku, apalagi dari petugas kantor pajak.

Demikian yang bisa saya share kali ini. Kalau bermanfaat, alhamdulillah. Kalau tidak bermanfaat, mohon dimaafkan.

Btw, yang senang sama The Beatles pasti tahu lagu ini. Baca terjemahannya deh 😀

One thought on “Mau Taat Pajak? Jangan Naif!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.